Contoh Berita

Contoh Berita

KEPALA DESA SUMBANG

KECAMATAN SUMBANG

KABUPATEN BANYUMAS

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBANGcontoh

 

NOMOR : 141/04/2017

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN PENGAWAS LAPANGAN DESA SUMBANG

                                 

KEPALA DESA SUMBANG KECAMATAN SUMBANG,

 

Menimbang         :     a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Desa Perlu membentuk Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Desa Sumbang;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sumbang tentang Pembentukan Pengawas Lapangan Desa Sumbang.

 

Mengingat            :    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
  10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
  11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa

 

M E M U T U S K A N   :

Menetapkan        : 

 

PERTAMA          :  Menetapkan Pengawas Lapangan Desa Sumbang Tahun 2017 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini

K E D U A            : Tugas pokok dan kewenangan Pengawas Lapangan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan;
  2. Menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
  3. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

KETIGA               :  Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Pengawas Lapangan bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

KEEMPAT           :  Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan ini dibeban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumbang Tahun Anggaran 2017

KELIMA               :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliuruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan  di    :    Sumbang

Pada tanggal     :    03 Januari 2017

Kepala Desa Sumbang

 

 

 

KUSWANTO

 

TEMBUSAN :

  1. Bupati Banyumas;
  2. Camat Sumbang;
  3. Ketua BPD Sumbang;
  4. Arsip 

 

Lampiran     :      Keputusan Kepala Desa  Sumbang

                                               Nomor       : 141/04/2017

                                               Tanggal    : 03 Januari 2017   

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN PENGAWAS LAPANGAN

DESA SUMBANG

TAHUN ANGGARAN 2017

No.

Nama

Jabatan

Keterangan

1.

SAHILIN

PENGAWAS LAPANGAN

KADUS 1

2.

SUTAR

PENGAWAS LAPANGAN

KADUS 4

 

 

Kepala Desa Sumbang

 

 

 

KUSWANTO

 

 

Related Posts

Komentar